KPU Takalar Siap Pertahankan Hasil Pilkada di MK

Kuasa hukum KPU Takalar, Mappinawang, siap mentahkan gugatan pasangan calon nomer 4 dan 6 di MK hari (23/10).

Kuasa hukum KPU Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Mappinawang, siap mementahkan gugatan pasangan calon Bupati Takalar nomor 4, Syamsari Kita-Hamzah Barlian (Sa'ritta), dan pasangan nomor 6, Andi Makmur Sadda-Nashar Andi Baso (Aman) dalam sidang lanjutan di MK hari ini.

Dua pasangan ini menggugat hasil keputusan KPU Takalar yang memenangkan pasangan calon Bupati Takalar nomor urut 2 dari Partai Golkar, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim. Daftar pemilih tetap juga dituding menguntungkan pemenang.

"Kami akan membawa hasil rekapitulasi suara di sejumlah tempat pemungutan suara di sembilan kecamatan yang digugat," kata Mappinawang saat dihubungi kemarin.

Kuasa hukum pasangan Sa'ritta-Aman, Syahrir Cakkari mengatakan siap memperjuangkan kemenangan kedua pasangan tersebut. Dalam sidang perdana, penggugat meminta hakim Sumaryono menganulir kemenangan pasangan Burhanuddin-Natsir.

"Terjadi penggelembungan suara untuk nomor 2 oleh KPU dengan berbagai cara. Tak hanya itu, persoalan mobilisasi massa juga dilakukan kandidat nomor urut 2," katanya.

Dalam pemilihan Bupati Takalar pada 4 Oktober lalu, pasangan Burhanuddin-Natsir menang. Mereka meraih 49.521 suara (30,41 persen). Sedangkan Syamsari-Hamzah di posisi kedua dengan 40.152 suara (24,65 persen). Adapun Andi Makmur Sadda-Nashar Andi Baso mengumpulkan 33.612 suara (20,64 persen). []

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KPU Takalar Siap Pertahankan Hasil Pilkada di MK"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER