Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus mendalami keterlibatan Bupati Takalar Ibrahim Rewa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana pengadaan 85 unit ranjang elektronik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle Takalar yang disinyalir menimbulkan kerugian negara senilai Rp 532 juta 2010 silam.
Penyelidikan yang tengah dilakukan pihak Kejari Takalar ini menyusul adanya dugaan Ibrahim Rewa berserta putrinya berinisial MG ikut terlibat langsung dalam pengadaan ranjang yang diadakan di rumah sakit kebanggaan masyarakat Takalar itu.
Pengusutan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pdana Umum (Kasi Pidum) Kejari Takalar Rachmat Sentosa yang juga bertindak selaku jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Makassar untuk lima tersangka dalam kasus tersebut yang proses sidangnnya bakal digelar 21 Mei mendatang.
“Meski kasus ini lebih awal di selidiki pihak Polres Takalar namun untuk saat ini kami tetap memonitoring bahkan ikut mendalami kasus yang diduga kuat melibatkan orang nomor satu di daerah itu,” kata Rachmat saat dijumpai di kantor Pengadilan Tipikor Makassar Senin (15/5/2012) siang tadi.
Adapu mereka yang lebih awal menjadi tersangka bahkan terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle dr Syarifuddin, mantan Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle yang sekarang menjabat Wakil Direktur RS Labuang Baji Makassar, dr Idayati Sanusi, Bendahara Pengeluaran Suparmin, dan Bendahara Rutin Roslia dan Andi Tenri Senge.
Menurut Rachmat, pengusutan akan keterlibatan orang nomor satu di daerah Takalar itu lantaran kejaskaan menemukan adanya kejanggalan bukti kuat mengenai surat desposisi langsung dari Ibrahim Rewa kepada Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle dr Syarifuddin untuk melakukan pembayaran menyangkut sisa dana transportasi yang menjadi utang piutang mereka dalam pengadaan barang tersebut.
Editor : Ina Maharani
Sumber : http://makassar.tribunnews.com
0 Response to "Kejari Takalar Perjelas Keterlibatan Bupati Takalar"
Post a Comment