Terdakwa Dinilai Tak Kompoten Kerjakan Proyek

Kasus Pengadaan Kapal Fiktif Dishub Takalar Rp1,5 M

MAKASSAR, UPEKS--Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal fiktif di Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar 2009 senilai Rp1,5 miliar, yakni rekanan William dan konsultan pengawas, Sulaiman kembali diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Makassar, Senin (21/5). 
Kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah, lantaran berkasnya displit.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Maringan Marpaung beranggotakan Pudjo Hunggul dan Hakim Adhoc, Andi Sukri masih agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusuf, Rahmat Sentosa dan Arief menghadirkan saksi Ir Muh Zadly selaku pekerja untuk terdakwa William yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Yaser Wahab Cs. 
Di hadapan majelis saksi mengakui jika dirinya mengenal tersangka sebagai sub kontraktor atas pekerjaan kapal. Dalam pekerjaan kapal yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009 senilai Rp1,5 miliar itu, saksi hanya mengerjakan bagian bodi atau lambung kapal.
"Sanya hanya mengerjakan bagian turbonya saja dan itu telah selesai dengan besaran anggarannya Rp400 juta. Setelah selesai bagian turbonya, pekerjaan kapal baru sekira 25 persen," kata Muh Zadly.

Saksi juga mengeluhkan masalah gaji yang diperoleh. Pasalnya, upah kerjanya hanya Rp1 juta sementara mereka yang mengerjakan bodi kapal itu sebanyak 8 orang. Meski pekerja lain menerima, sebaliknya terdakwa komplen karena mestinya harus Rp2,5 juta per orang.
"Saya memang menandatangani kontrak kerjasama pekerjaan kapal, tetapi dirinya hanya berhubungan dengan zainal anggota William," kata saksi yang juga menceritakan soal proses lelang yang diketahui saat ikut tender. 

Saksi mengakui juga tidak pernah mengerjakan pekerjaan, tetapi hanya terima barang. Serta saksi hanya bertemu dengan Sulaiman Konsultan Pengawas tidak dengan terdakwa. 
Mendengarkan keterangan saksi, hakim menilai pekerjaan proyek tidak dikerjakan oleh orang-orang yang berkompoten termasuk terdakwa. Lantaran pembelian semua barang-barang dibebankan kepada saksi. Sehingga pekerjaan kapal tersebut bermasalah. Hakim juga mempertanyakan status saksi dalam kasus tersebut, tetapi jaksa masih menetapkan Muh Zadly selaku pekerja masih sebagai saksi.
Sidang untuk terdakwa William kembali akan dilanjutkan masih dalam agenda pemeriksaan saksi pada 29 Mei mendatang.

Sedangkan kasus untuk terdakwa Konsultan Pengawas, Sulaiman hakim terpaksa menunda sidang, lantaran saksi Romi Hartono rencana dihadirkan jaksa, tidak dapat hadir tanpa ada keterangan. Sehingga, sidang untuk terdakwa Sulaiman ditunda hingga 28 mendatang. ()

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Terdakwa Dinilai Tak Kompoten Kerjakan Proyek"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER