TAKALAR,CAKRAWALA – Dua pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati masing-masing pasangan Syamsari Kitta-Hamzah Barlian dan Andi Makmur Sadda-Nashar A Baso mendaftar secara resmi sebagai calon bupati dan wakil bupati Takalar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu, 27 Juni.
Sayangnya, kedua pasangan ini saat mendaftar tidak mencantumkan Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Padahal sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang otonomi daerah, seharusnya pasangan cabup dan wabup saat terdaftar sebagai kontestan pemilukada harus menyertakan LHKPN. Saat pihak KPU membacakan hasil penelitian berkas yang dimasukkan kedua pasangan saat pendaftaran, tidak menyertakan lembaran harta kekayaan.
Hanya saja, walau tidak menyertakan LHKPN, oleh KPU keduanya dinyatakan memenuhi syarat berdasar dukungan partai politik (parpol). Pasangan Syamsari Kitta-Hamzah Barlian yang tercatat sebagai pendaftar pertama cabup-wabup di KPU memenuhi syarat 15 persen jumlah suara serta lima kursi di DPRD Takalar. Syamsari-Hamzah yang didukung oleh PKS, PKB serta PDI-P memiliki lima kursi di DPRD Takalar. Rinciannya, PKS 3 kursi, PKB 1 kursi, dan PDI-P 1 kursi.
Sedangkan pasangan Andi Makmur Sadda-Nashar A Baso yang mendaftar setelah Syamsari-Hamzah juga dinyatakan memenuhi syarat setelah parpol yang mengusung pasangan dengan tagline AMAN ini yaitu PDK (3 kursi), PPP (1 kursi) serta PKNU(1 kursi) memenuhi 15 persen persyaratan dukungan.
Terkait persoalan belum dimasukkannya lembaran LHKPN dalam berkas saat mendaftar di KPU, baik Syamsari-Hamzah maupun Andi Makmur-Nashar membantah jika ada niat untuk sengaja tidak mencantumkan LHKPN dalam berkas pendaftaran supaya harta tidak diketahui publik. Keduanya beralasan, lembaran LHKPN sampai saat ini masih dalam tahap proses perampungan.
“Tidak ada niat saya untuk tidak transparan mengenai harta kekayaan. Lembarannya sementara kita masih inventarisasi untuk segera dirampungkan kemudian kita serahkan ke KPU,” kelit Syamsari saat sesi konferensi pers di kantor KPU usai mendaftar.
Syamsari menyebut harta kekayaan yang dia miliki saat ini jika dikalkulasi hanya berkisar Rp2 miliar.”Kami masih melakukan kalkulasi kekayaan yang kami miliki. Terdiri dari sertifikat dan buku tabungan. InsyaAllah segera saya serahkan ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan, begitu juga berkas lainnya yang belum lengkap,” jelasnya.
Demikian juga pasangan Andi Makmur-Nashar. Andi Makmur mengatakan, LHKPN itu segera dimasukkan ke KPU, selanjutnya akan diaudit di KPU. “Insya Allah kami persilahkan jika LHKPN tersebut difublikasikan ke masyarakat,”katanya.
Dia mengatakan, sejak mencalonkan sebagai bupati di Pemilukada Takalar periode lalu, ia sudah menyerahkan semua daftar kekayaan untuk diaudit di KPK, sehingga tidak perlu diragukan karena semua sudah transparan.
“Sebagai harta kekayaan saya merupakan warisan dari orangtua saya, sehingga jika ditaksir hingga mencapai Rp5 miliar,” tuturnya.
Anggota KPU Takalar, Jusalim Sammak, mengatakan dua pasangan yang tidak mencantumkan LHKPN tersebut akan diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas. Termasuk LHKPN dimasukkan hingga batas akhir membukaan pendaftaran yang berakhir pada, 2 Juli mendatang.
Jusalim mengatakan, penelitian berkas dilakukan mulai, 3-23 Juli, kemudian kesempatan memperbaiki berkas dilakukan, pada 24-30.” Setelah LHKPN dimasukkan hingga batas waktu ditentukan, KPU akan mengirim laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diaudit,” kata Jusalim.
Yang paling penting, kata dia berkas dimasukkan pasangan adalah berkas usungan partai. “Jika itu sudah terpenuhi dan mencukupi suara yang ditetapkan sebanyak 15 persen, maka pasangan tersebut sudah dianggap memenuhi persyaratan,” tutupnya. (rus/soe)
Sumber : http://cakrawalaberita.com
0 Response to "Makmur-Nashar dan Syamsari-Hamzah Resmi Mendaftar"
Post a Comment