Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Hasyim Hamid diancam pidana penjara selama empat tahun saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (23/10/2012).
Hasyim diseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan pada Dinas Perhubungan Takalar yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 195 juta.
"Terdakwa diancam hukuman empat tahun perjara dan maksimal 20 tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Tuwo.
Atas perbuatan terdakwa yang diduga menilep dana proyek senilai ratusan juta rupiah, oleh jaksa Hasyim dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah ke dalam pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini penyidik kejaksaan menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang bernilai miliaran rupiah itu adalah adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak. Proyek ini dikerjaan sejak 2010 lalu.
Mendengar dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa yakni Makmun S Asyari mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan nota pembelaan alias eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami berpendapat jika kami mengajukan eksepsi, pasti hakim menolaknya dan alasannya karena sudah masuk dalam materi pokok perkara. Makanya kami tidak mengajukan nota pembelaan," ujar Makmun kepada wartawan seusai persidangan di pengadilan, Selasa (23/10/2012).
Makmun menambahkan, kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan jaksa.
"Yang bersangkutan ditunjuk sebagai PPTK itu pada saat pekerjaan telah rampung 77 persen dan sama sekali tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan progress yang dikerjakan. Malahan ada penambahan pekerjaan," kata Makmun. Makmun mengaku kliennya hanya dijadikan sebagai korban oleh oknum yang sebenarnya bertanggungjawab dalam kasus ini.
Berdasarkan data Tribun Timur (Tribun Network), kasus ini juga pernah menyeret Sulaeman yang bertindak selaku konsultan pengadaan dua unit kapal penyeberangan. Bahkan terdakwa telah divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar September lalu.
Tak hanya keduanya yang diseret hingga ke pengadilan, dua orang lainnya yakni pelaksana proyek dan pemilik CV Ribka Jaya (pemenang tender) Syarifuddin, William dan juga ikut dijadikan sebagai terdakwa dan keduanya juga telah menjalani sidang vonis.
Sumber : http://www.tribunnews.com/
0 Response to "Eks Kadis di Takalar Dituding Tilep Dana Proyek"
Post a Comment