KPU Kab. Takalar Nyatakan Dalil-Dalil Pemohon Tidak Relevan


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar (Termohon) dan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih Burhanuddin Baharuddin dan M. Natsir Ibrahim (Pihak Terkait) membantah tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Menurut mereka, dalil-dalil Pemohon tidak berdasar. Demikian dinyatakan oleh kuasa hukum masing-masing pihak dalam Sidang Pembuktian II Perkara No. 75/PHPU.D-X/2012, Selasa (23/10) di Ruang Sidang Panel MK.

Menurut Kuasa Hukum Termohon, Mappinawang, permohonan Pemohon sama sekali tidak menggambarkan pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, maupun masif. Karena, yang dipersoalkan hanya pada 12 Tempat Pemungutan Suara di 6 desa. Padahal, kata dia, di Kab. Takalar ada 96 desa dengan total TPS sebanyak 420 TPS. “Tidak ada alasan yang kuat untuk disebut masif,” tegasnya.

Adapun terkait kecurangan dalam rekrutmen penyelenggara yang diungkapkan Pemohon dalam permohonannya, juga telah dibantah oleh Termohon. Menurut Mappinawang, Termohon telah melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompk Penyelenggara Pemungutan Suara berdasarkan aturan yang berlaku.

“Untuk rekrutmen PPK itu sudah bebas, meskipun pendaftarannya melalui kantor kecamatan, karena kantor PPK disana,” papar Mappinawang. “Sedangkan PPS itu diusulkan oleh Kepala Desa. Ini diatur dalam Undang-Undang. Kepala desa bersama BPD.  Prosesnya itu kemudian diatur oleh KPU.”

Apalagi, kata dia, rekrutmen penyelenggara pemungutan suara itu dilakukan pada Januari 2012, sedangkan penetapan pasangan calon pada Agustus 2012. “Jadi jauh sekali. Dan belum tergambar siapa yang akan berpasangan. Sehingga, alasan ini tidak relevan,” ungkapnya.

Terhadap dalil adanya kekurangan suara, menurut Termohon, hal itu merupakan tambahan Daftar Pemilih Tetap yang dianggap Pemohon sebagai selisih suara. “Itu bukan selisih suara. Itu merupakan selisih daftar pemilih yang terjaring melalui posko. Dan itu ada daftarnya, dan akan kami perlihatkan,” ungkapnya.

Sedangkan terhadap adanya persoalan DPT dan mobilisasi massa di TPS, juga telah dibantah oleh Termohon. “Menurut kami ini juga keliru. KPU hanya satu kali mengeluarkan DPT, yaitu DPT yang digunakan saat pemungutan suara.”

Syamsuardi, Kuasa Hukum Pihak Terkait, mengutarakan bahwa pada intinya pihaknya tidak pernah melakukan praktik money politic dalam Pemilukada di Kab. Takalar. “Secara keseluruhan yang dipersoalkan oleh Pemohon, Pihak Terkait membantah dengan tegas hal tersebut. Karena hal itu tidak pernah terjadi,” ia menegaskan. “Tidak pernah ada kejadian-kejadian seperti yang digambarkan Pemohon.”

Bahkan, ujar Syamsuardi, apa yang dituduhkan kepada Pihak Terkait tidak masuk akal. Sebab, Pasangan Calon Nomor Urut 2 ini bukanlah penguasa di Kab. Takalar. Menurutnya, Pihak Terkait sama sekali tidak punya kekuasaan untuk mengatur pemerintahan. Sehingga, Permohonan ini sangat tidak beralasan. Meskipun, M. Natsir Ibrahim sebagai Calon Wakil Bupati, adalah anak dari Bupati yang menjabat sekarang. “Sejak pemilihan, Bapak Natsir Ibrahim, tidak pernah direstui oleh bapaknya (orang tuanya),” katanya.

Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan saksi-saksi Pemohon. Ada 23 saksi yang diajukan oleh Pemohon. Dalam permohonannya, para Pemohon yang terdiri dari Pasangan Calon No. Urut 4 Syamsarin Kitta dan Hamzah Barlian serta Pasangan Calon No. Urut 6 Andi Makmur A. Sadda dan Nashar A. Baso, mendalilkan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, antara lain: menambah suara Pihak Terkait, mengurangi perolehan suara Pemohon, dan pelibatan struktur pemerintahan. Untuk sidang selanjutnya, digelar Rabu (24/10) pagi, di ruang sidang MK. (Dodi/mh)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KPU Kab. Takalar Nyatakan Dalil-Dalil Pemohon Tidak Relevan"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER