Rampung, Kasus Ranjang Elektronik Takalar ke Pengadilan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana pengadaan 85 unit ranjang elektronik RSUD Padjongan Dg Ngalle, Takalar, dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. 

Dalam kasus tersebut menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar drg Syarifuddin sebagai tersangka.

Syarifuddin sendiri saat ini menjabar Wakil Direktur RS Labuang Baji Makassar. Selain Syarifuddin, empat tersangka lainnya yaitu dr Idayati Sanusi, Suparmin, Rutin Roslia, dan Andi Tenri Senge

Pengadaan ranjang elektronik itu diduga merugikan uang negara sebesar Rp 532 juta pada proyek pemkab setempat tahun 2010 lalu.


“Berkas pelimpahannya sudah kami terima sejak kemarin dari pihak Kejari Takalar ,” kata Staf Kepaniteraan Tipikor Makassar Diana, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/5/2012) sore tadi.

Kendati berkas tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan, namun Diana belum mengetahui kapan penentuan atau jadwal persidangan para terdakwa bahkan Ia juga megnaku tidak tahu menanhu siapa saja tiga hakim yang menangani kasus ini.

Selain berkas Dirtektur RSUD Takalar, kata Diana, empat tersangka yang juga ikut tersandung dalam perkara itu juga sudah diserahkan oleh jaksa dari Kejari Takalar Rachmat Sentosa yang bakal menyidangkan para terdakwa korupsi tersebut.

Adapun keempat tersangka yang ikut terseret ke meja hijau bersama dengan Syarifuddin adalah mantan Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle yang sekarang menjabat Wakil Direktur RS Labuang Baji Makassar, dr Idayati Sanusi, Bendahara Pengeluaran Suparmin, dan Bendahara Rutin Roslia dan Andi Tenri Senge.(*)

Penulis : Nashrudin
Editor : Ridwan Putra

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Rampung, Kasus Ranjang Elektronik Takalar ke Pengadilan"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER