Sidang Kasus Korupsi Bansos Bakal Digelar Tiap Hari


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Kasus dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel yang merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar pada tahun 2008 kembali digulirkan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (29/8/12).

Agenda persidangan perdana pasca Lebaran ini, mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait kasus yang mendudukkan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel, Anwar Beddu, sebagai terdakwa.

"Kemungkinan besar sidangnya kedepan akan digelar setiap hari. Alasannya untuk memburu waktu penyelesaian kasus ini yang sudah mepet berdasarkan kesepakatan dengan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Yusuf Putra, sebelum persidangan dimulai.

Untuk persidangan hari ini, jelasnya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel dalam hal ini tim auditor.

"Kami akan hadirkan saksi ahli untuk mendapatkan keterangan menyangkut perhitungan kerugian negara yang ditemukan pada  kasus ini," tegasnya.

Berdasarkan keterangan Jaksa, agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa akan digelar 31 Agustus mendatang. Majelis hakim kasus ini adalah Zulfahmi didampingi Muhammad Damis dan Rostansar.

Sebelumnya, terdakwa yang terseret ke meja hijau dijerat jaksa dengan dakwaan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Nashrudin
Editor : Imam Wahyudi

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Sidang Kasus Korupsi Bansos Bakal Digelar Tiap Hari"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER