Bacakan Pledoi, Terdakwa Korupsi Menangis


MAKASSAR, BKM – Sulaeman (40), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal penyeberangan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar menangis saat membacakan pledoinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (3/9).

Terdakwa sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun oleh jaksa penuntut  umum (JPU) Arifuddin dari Kejari Takalar pada sidang 6 Agustus lalu. 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Maringan Marpaung dan dua hakim yakni Janverson Sinaga dan Abdu Razak, Sulaeman mengaku sama sekali tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan serta tuntutan jaksa.
“Saya tidak bersalah pak, makanya kami meminta rasa keadilan untuk membebaskan dari tuntutan jaksa dan hukuman pidana penjara,” ujar Sulaeman yang berprofesi sebagai konsultan pengawas di proyek tersebut. 
Ia mengatakan, pihaknya menjadi tumbal dari oknum atau pihak lain yang semestinya ditetapkan sebagai tersangka bahkan terdakwa dalam kasus ini.
“Saya hanya jadi tumbal dari pelaku lain, makanya sekali kami meminta agar dibebaskan dari segala apa yang menjadi tuntutan jaksa,” beber terdakwa sambil mengusap air mata yang membasahi pipinya.
Mendegar pembelaan terdakwa, ketua Maringan Marpaung yang memimpin jalannya proses persidangan, mengaku akan mempertimbangankan segala upaya pembelaan yang diungkapkan terdakwa.
“Nanti kita liat putusannya, karena masih ada agenda sidang selajutnya yakni mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa,” kata Maringan seusai menyidangkan Sulaeman.
Diketahui, terdakwa dijerat hukuman penjara selama dua tahun lebih , serta denda senilai Rp 60 juta  dan subsidair tiga bulan kurungan penjara, karena terdakwa dinilai melanggar pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan korupsi tentang memperkyaya diri sendiri orang lain serta koorporasi.  
Selain hukuman badan dan denda terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 195 juta secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya yang masih dalam proses persidangan.
“Namun apabila terdakwa tidak dapat melunasi uang pengganti kerugian negara maka seluruh harta bendanya akan disita. Tapi jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara yag ditimbulkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 18 bulan,” kata Arif.
Dalam perkara ini ada tiga tersangka lain yang berkasnya sampai sekarang belum diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Mereka adalah pelaksana proyek dan pemilik CV Ribka Jaya (pemenang tender) Syarifuddin, William dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dishub Takalar Hasan Hamid. 
Terdakwa terseret dalam kasus ini karena merupakan konsultan pengawas pada pelaksanaan proyek, yang kemudian diketahui pada proses pengerjaannya terdapat kekurangan volume. Bahkan fatalnya bahan material untuk pembuatan kapal tersebut dijualnya untuk pekerjaan proyek lain. (M8/C)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Bacakan Pledoi, Terdakwa Korupsi Menangis"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER