MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Sidang hari ke-2 sengketa hasil penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Takalar di Mahkamah konstitusi (MK), Selasa (23/10/12), disambut gembira pihak calon Bupati Takalar, Syamsari Kitta, sebagai penggugat.
Sebanyak 23 orang saksi Syamsari Kitta-Hamzah Barlian hadir dalam sidang ini. Ketua tim saksi Syamsari Kitta, Mallarangan Tutu, mengatakan, kegembiraan pihak Syamsari terkait munculnya fakta kecurangan baru dari pihak tergugat, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim alias Nojeng yang ditetapkan KPU Takalar sebagai pemenang Pilkada Takalar.
"Saksi Burhanuddin bersaksi untuk Syamsari Kitta terkait kecurangan Pilkada Takalar. Ditambah 23 orang jadi saksi kunci mengungkap kcurangan. Fakta baru muncul dari saksi Bur bahwa salah satu desa di Pulau Tanakeke kotak beberapa TPS dibongkar di depan matanya," kata Mallarangan Tutu saat menghubungi Tribun Timur via telepon selularnya, Selasa (23/10/12).
"Saksi Bur mengaku, kotak suara dibongkar di rumah ketua KPPS untuk selanjutnya Ketua KPPS mencoblos sendiri nomor urut dua (Bur-Nojeng) pada ratusan sisa surat suara. Saksi lain bersaksi adanya mobilisasi pemilih dari Kabupaten Pangkep, Gowa dan Sengkang serta banyak pemilih di Desa Bentang yang diberi kertas lebih bagi satu orang pemilih" ungkap Mallarangeng Tutu.
Penulis : Ilham
Editor : Imam Wahyudi
Sumber : http://makassar.tribunnews.com
0 Response to "Saksi Bur-Nojeng Akui Kecurangan Terjadi di Pilkada Takalar"
Post a Comment