JAKARTA, FAJAR -- Sidang perdana sengketa Pemilukada Takalar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, memasuki tahapan pembacaan resume gugatan dari pasangan calon bupati Takalar, Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa'ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Andi Baso (Aman).
Menurut ketua tim kuasa hukum pasangan Sa'ritta dan Aman, Syahrir Cakkari, hari ini pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang akan menguatkan gugatan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar. "Dalam gugatan kami, secara tegas memberikan gambaran terkait TPS yang bersoal dan bentuk kecurangan yang terjadi," ungkap Syahrir Cakkari, di Jakarta, Senin 22 Oktober.
Dia mengaku memiliki bukti dan saksi bahwa KPU dengan sengaja memberikan kesempatan kepada pasangan Bur-Nojeng melakukan kecurangan. Misalnya, adanya undangan pemilih yang dipakai orang yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Saksi saya lengkap termasuk adanya mobilisasi PNS yang dilakukan tim Bur-Nojeng. "Semestinya suara seperti itu harus dibatalkan pihak KPU, tetapi ternyata itu tidak dilakukan. Data kami ada sekitar 1.873 undangan yang dipakai orang lain dan dinyatakan sebagai suara yang sah oleh KPU Takalar,"tambah Cakkari --Panggilan akrab Syahrir Cakkari.
Jika 1.873 suara tersebut dibatalkan, lanjut Cakkari, maka total suara pasangan Bur-Nojeng itu tidak akan mencapai angka 30,41 persen. "Kami sudah menghitungnya dan suara Bur-Nojeng itu hanya sekitar 29 persenan lebih," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bur-Nojeng, Samsuardi menegaskan dalam materi gugatan tim Sa'ritta dan Aman itu semua hanya asumsi dan tidak benar.
"Sebelumnya, kami belum menemui kejelasan terkait tuntutan kuasa hukum Sa'ritta dan Aman, tetapi setelah pembacaan resume, kami sudah mengetahui secara jelas dan itu hanyalah asumsi dan tidak pernah ada kejadian seperti yang disangkakan kepada klien kami," terang Samsuardi usai menghadiri sidang perdana kemarin.
Menurutnya, ada dua tuntutan tim pengacara Sa'ritta dan Aman yang disampaikan majelis hakim, yaitu tuntutan primer yang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan hasil keputusan KPU Takalar yang memenangkan Bur-Nojeng dan meminta KPU untuk melakukan putaran kedua.
Sedangkan tuntutan subsidair, lanjut Samsuardi, pengacara Sa'ritta dan Aman meminta hakim untuk mendiskualifikasi pasangan Bur-Nojeng sebagai kepala daerah Takalar yang terpilih. "Kami sudah siap memberikan jawaban terkait gugatan tim Sa'ritta dan Aman. Apa yang di sangkakan kepada Tim Bur-Nojeng itu tidak benar," katanya.
Rencananya hari ini, sidang kembali digelar untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat menghadirkan saksi mereka.
Anggota KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari yang mendampingi pihak KPU Takalar mengatakan semua prosedur dalam pilkada Takalar itu sudah sesuai prosedur. "Jika tuntutan Tim Sa'ritta dan Aman terkait dengan angka-angka dalam rekap pilkada Takalar yang dilakukan KPU Takalar, pihaknya sudah siap karena semua bukti dokumen KPU sudah lengkap termasuk formulir C1 dan C2 besar," kata Ziaur di MK, kemarin. (asr/fmc/sil)
Sumber : http://www.fajar.co.id
0 Response to "1.873 Suara Bur-Nojeng Minta Dibatalkan "
Post a Comment