TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Asfa A Gau yang merupakan penasehat hukum Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Padjongan Daeng Ngalle drg Syarifuddin, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelaan dana transportasi pengadaan 85 unit ranjang elektronik di rumah sakit tersebut menuding pihak Kejarksaan Negeri Takalar melindungi Bupati Takalar Ibrahim Rewa yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 532 juta 2010 lalu.
Hal ini ditegaskan Asfa A Gau saat mendampingi kliennya dalam proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang digelar, Senin (21/5) pada agenda pembacaan dakwaan.
Menurutnya, keterlibatan Bupati Takalar dalam kasus pengadaan peralatan alat kedokteran di rumah sakit tersebut dinilainya sangat jelas berdasarkan perintah pembayaran menyangkut sisa dana transportasi yang menjadi utang piutang mereka dalam pengadaan barang tersebut senilai Rp 157 juta.
“Bukti akan keterlibatan Bupati dalam kasus ini sangat jelas. Jadi ko sampai hari ini kejaksaan tidak memproses yang bersangkutan. Seharusnya kejaksaan membuka mata dan jeli melihat kasus ini bukan malah melindungi pihak yang diduga ikut terlibat,” tegasnya kepada sejumlah awak media di Pengadilan Tipikor Makassar, sore tadi.
Dia mengatakan, dalam kasus ini keterlibatan orang nomor satu di daerah Takalar itu lantaran kejaskaan sebelumnya, menemukan adanya kejanggalan bukti kuat mengenai surat desposisi langsung dari Ibrahim Rewa kepada Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle dr Syarifuddin untuk melakukan pembayaran menyangkut sisa dana transportasi pengakutan barang tersebut dari Jakarta ke Takalar.
“Jadi sama sekali tidak ada alasan kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak mengusut kasus tersebut yang diduga ikut melibatkan orang nomor satu di daerah Takalar itu,” terangnya.
Diketahui dalam kasus ini Polres Takalar menetapkan lima tersangka, mereka adalah Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle dr Syarifuddin, mantan Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle yang sekarang menjabat Wakil Direktur RS Labuang Baji Makassar, dr Idayati Sanusi, Bendahara Pengeluaran Suparmin, dan Bendahara Rutin Roslia dan Andi Tenri Senge. Saat ini mereka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam proses persidangan yang diketuai majelis hakim Muhammad Damis didampingi Ijuaedi dan Paelori, jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf dan Tuwo mendakwa mereka dengan ancaman hukuman empat tahun penjara lantaran diduga melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah dari Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar dakwaan yang membelit kaliennya tersebut, Asfa secara tegas mengajukan nota pembelaan alias eksepsi atas dakwaan jaksa. Dirinya mengaku eksepsi tersebut diajukan lantaran menilai dakwaan jaksa kabur bahkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Tidak mungkin klien saya melakukan pembayaran tanpa ada perintah dari pak Bupati yang merupakan pengambil kebijakan tertinggi di pemerintahan. Justru kami menilai dalam kasus ini baik polisi maupun kejaksaan menutup mata dengan adanya keterlibatan Ibrahim Rewa dalam kasus ini,” ujarnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com
0 Response to "Jaksa Dituding Lindungi Bupati Takalar"
Post a Comment