Polres Takalar Amankan Sabu-sabu 0,28 Gram


TRIBUNNEWS.COM TAKALAR, Satuan narkoba Polres Takalar mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dari tangan dua orang laki-laki di Dusun Sanggebongga, Desa Aeng Toa, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Sabtu (16/3/2013).

"Penangkapannya sekitar pukul 10.30 wita. Atas nama Mita alias Irsan (30) warga Desa Bontokamase Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Sombo Opu dan Wanda alias Jaenal Amin (32) warga Jl. Rappokaling, Kecamatan Tallo, Makassar,"jelas Kapolres Takalar, AKBP nasrun Fahmi, Minggu (17/3).
Dari tangan keduanya, selain sabu polisi juga menyita HP BlackBerry warna putih. Keduanya telah terbukti menggunakan narkoba dan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan dua pengguna tersebut menambah jumlah pelaku yang telah diamankan Sat Narkoba Polres Takalar tahun 2013. Sebagaimana sebelumnya pada awal Februari jajaran Polres Takalar juga telah mengamankan dua orang dengan kasus yang sama.(Cr2)
Caption: salah seorang pelaku dan pengguna, Irsan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram yang diamankan Sat Narkoba Polres Takalar.

Laporan wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

Sumber :   http://www.tribunnews.com

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Polres Takalar Amankan Sabu-sabu 0,28 Gram"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER