TAKALAR - Puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalukuang (AMK), bersama Himpunan Mahasiswa Takalar (Hipermata) komisariat Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, tidak memberikan izin pengusaha tambang galian C yang ada di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong.
Pasalnya, aktivitas tambang galian C di wilayah ini, berdampak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di sepanjang pesisir Pantai Galesong.
Kordinator AMK Ahmad mengatakan, para penambang galian C tersebut menggali secara besar-besaran di lahan yang masih produktif dengan kedalaman 10 meter. Selain dekat di permukiman warga, juga jarak antara lokasi tambang sangat dengan dengan pantai.
"Kondisi ini sudah merusak lahana pertanian yang masih aktif, dan merusak infrastruktur yang ada di Galesong, serta mengganggu aktivitas warga karena polusi yang ditimbulkan tambang galian C tersebut," katanya, Rabu (15/8/2012).
Warga mendesak agar pihak terkait tidak lagi memperpanjang masa izin operasi bagi pengusaha tambang yang ada di Galesong. "Kami meminta kepada Kades dan pihak yang telah memungut retribusi tambang, karena selama ini pihak yang menangani retribusi tidak pernah transparan kepada warga. Padahal, pungutan tersebut cukup besar Rp5.000/mobil setiap harinya dengan alasan perbaikana intrastruktur desa, namun hingga kini belum ada perbaikan," pungkasnya.
Pantauan di lokasi tambang galian C di Lingkungan Tompo Dalle, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong aktivitas tambang C tersebut dalam kondisi yang cukup
memprihatinkan. Luas tambang yang berada di dekat permukiman sudah mencapai ratusan hektare (Ha), dengan kedalaman sekitar 10 meter.
memprihatinkan. Luas tambang yang berada di dekat permukiman sudah mencapai ratusan hektare (Ha), dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Salah seorang warga Dusun Tompo Dalle mengatakan jarak tambang dengan pantai Galesong hanya sekitar puluhan meter. Kondisinya inilah membuat warga setempat keberatan adanya tambang galian C tersebut. "Jika kondisi ini tetap dibiarkan maka dapat dipastikan masyarakat Galesong khususnya di Dusun Tompo Dalle, Desa Kalukuang akan kesulitan mendapatkan air bersih," kata Arman.
Kadisperindagtamben Takalar Ridwan Rahim mengatakan, petugas Disperindagtamben tidak akan mengeluarkan izin operasi tambang galian C, hal itu dilakukan adanya edaran Kementrian Pertambangan dan Energi kepada seluruh provinsi dan kabupaten, sebelum ada hasil pemetaan tambang.
"Jika ada tambang yang beroperasi itu masih menggunakan izin lama, dan izin tersebut sudah akan berakhir tahun ini. Sehingga, jika ada tambang yang beroperasi setelah izinnya berakhir maka itu dinyatakan ilegal," imbuhnya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat Disperindagtamben akan mengeluarkan edaran Bupati mengenai edaran Kementrian Pertambangan dan Energi. “Sudah beberapa pengusaha yang tidak lagi diberi izin tambang seperti tambang yang ada di Desa Lassang, dan beberapa tambang di wilayah Takalar,” tukasnya.
(Baharuddin/Koran SI/ydh)
Sumber : http://news.okezone.com
0 Response to "Pemkab Takalar Didesak Tutup Tambang Galian C"
Post a Comment