Pengumuman / Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II
Pemerintah Kabupaten Takalar telah mengumumkan/uji publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II sejumlah 1.884 orang sesuai surat Bupati Takalar nomor : 870/448/BKD/IV/2013 tanggal 01 April 2013 perihal Pengumuman/uji pubik daftar nama tenaga honorer kategori II sampai dengan tanggal 16 April 2013 yang dapat dilihat melalui unit kerja tempat tenaga honorer masing-masing melaksanakan tugas.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : K.26-30/V/50-3/93 tanggal, 19 Maret 2013 perihal Pengumuman/uji publik daftar tenaga honorer kategori II.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : K.26-30/V/50-3/93 tanggal, 19 Maret 2013 perihal Pengumuman/uji publik daftar tenaga honorer kategori II.
Oleh karena itu diharapkan agar kiranya berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini sehingga yang merasa sebagai tenaga honorer sedangkan namanya tidak tercantum dalam daftar nominatif tersebut dapat mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 dengan persyaratan yaitu :
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (seperti Dana BOS, komite sekolah, retribusi dan lain sebagainya);
Melampirkan SK pengangkatan pertama s/d terakhir sebagai tenaga honorer, bukti aktif bekerja secara terus menerus, dokumen DASK, SPM dan SPJ, daftar hadir, dokumen lain yang mendukung;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006;
Masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Bekerja pada instansi pemerintah;
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Dengan demikian setelah diumumkan/diuji publik terhadap daftar nominatif tenaga honorer kategori II, Panitia yang telah dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dari masyarakat, hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman/uji publik dimaksud dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN dan Menteri PAN & RB.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer kategori II sebagai peserta tes akan dilaksanakan setelah tidak ada lagi permasalahan yang terjadi di daerah dan menurut jadwal (time table) yang telah dikeluarkan oleh Kementrian PAN dan RB direncanakan pada bulan Juli 2013 namun sewaktu-waktu dapat berubah.
Sumber : BKD Kabupaten Takalar
Takalar adalah yang terbaik...
ReplyDeleteby Gadde Digital
www.gaddedigital.web.id