Jumlah TPS di Pilkada Takalar Dipangkas


Hal ini dilatari atas UU Pilkada yang kini mewajibkan pemilih disetiap TPS maksimal 800 orang. "Tapi pada pileg dan pilpres lalu, per TPS itu sebanyak 500 orang," ujar Komisioner KPUD Takalar, Alimuddin Padjarang, pada Jumat (10/6/2106).

Makanya, lanjut Alimuddin, TPS yang pada Pilpres 2014 lalu sebanyak 428 TPS, kini menjadi 351 TPS. "Itu tersebar di 9 kecamatan di Takalar," paparnya.

Selain itu, ada hal yang berubah dalam perekrutan PPS dan PPK. Jika dulunya perekrutan PPK dan PPS memerlukan rekomendasi kepala desa sebelum mendaftar, sekarang sudah tidak lagi.

"Jadi KPU membuka pendaftaran terbuka kepada publik. Masyarakat yang memenuhi syarat, silakan mendaftar walaupun tanpa ada rekomendasi tertulis dari kepala desa atau lurah, seperti aturan terdahulu," jelasnya.

"Perekrutan sistem terbuka seperti ini tentu sangat strategis dalam rangka menciptakan kualitas demokrasi dan tahapan pilkada yg lebih baik," imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, untuk tahapan pendaftaran PPK dan PPS mulai dibukan pada 21 Juni 2016. 

Sumber : http://news.rakyatku.com

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Jumlah TPS di Pilkada Takalar Dipangkas"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER