Pemkab Buang Miliaran Rupiah

TAKALAR, FAJAR -- Target pendapatan asli daerah (PAD) Takalar tahun ini dipastikan kembali merosot. Hal itu terkait mulurnya penyerahan rancangan peraturan daerah mengenai revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mestinya, rancangan peraturan daerah ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Keterlambatan eksekutif memberi konsekuensi langsung terhadap pendapatan daerah. Pungutan retribusi dan pajak daerah di seluruh SPKD terpaksa dihentikan. 

"Sudah empat bulan kita tidak memungut retribusi dan pajak daerah. Ini artinya pemkab sudah membuang kesempatan mendapatkan miliaran rupiah dari PAD," kata Wakil Ketua DPRD Takalar, Sulaiman Rate, Minggu, 29 April.
Seharusnya, lanjut Sulaiman, pihak eksekutif merasa diuntungkan dengan perda baru nanti. Namun pihak legislatif pesimis setelah disahkannya perda tersebut, Takalar dapat memenuhi target PAD sebesar Rp38 miliar dalam sisa waktu kurang dari delapan bulan.

"Target tahun lalu saja tidak tercapai dengan baik. Dari Rp28 miliar yang ditargetkan, hanya sekira Rp11 miliar yang terpenuhi," terang anggota Komisi II DPRD Takalar, Makmur Mustakim.

Mengenai keterlambatan penyerahan rancangan perda tersebut, pihak ekskutif berdalih DPRD masih memiliki sejumlah agenda pembahasan. Pembahasan ranperda mengenai pajak dan retribusi daerah pun harus menunggu antrean. 

Sebelumnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Takalar, Sahlan Gasri sempat mengatakan jika pihaknya justru menunggu pihak legislatif untuk mendapatkan jadwal pembahasan ranperda tersebut. (yuk/sap)


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Pemkab Buang Miliaran Rupiah"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER