KPU Takalar Resmi Buka Pendaftaran Cabup Independen

TAKALAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar resmi membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur non partai atau independen. Pendaftaran tersebut dibuka selama lima hari, yakni mulai tanggal 31 Mei hingga 4 Juni.

pilkada.jpgKetua KPU Takalar, Faizal Amir mengatakan pendaftaran untuk calon independen dibuka lebih dahulu dibandingkan dengan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik (parpol) dikarenakan banyaknya administrasi yang akan diverifikasi oleh KPU. " Untuk calon independen, kita telah membuka pendaftaran mulai hari ini (Kamis) hingga tanggal 4 Juni 2012. Hal itu dikarenakan syarat administrasi untuk calon independen itu berbeda dengan calon dari partai," kata Faizal Amir, Kamis (31/5/2012).

Ia menuturkan setiap calon independen yang akan maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Takalar harus memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang disyaratkan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. " Untuk calon independen mereka kan harus mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP," tambah Faizal.

Setia calon independen yang akan maju pada Pemilukada Takalar harus mengumpulkan bukti dukungan dari masayarakat. Mereka harus mengumpulkan sedikitnya 14.880 KTP. " Untuk calon independen diharuskan mengumpulkan KTP sebanyak 14.880 dan itu akan diverifikasi oleh KPU," terang Faizal.

Setelah melalui tahapan pendaftaran, calon independen yang telah mengumpulkan bukti dukungan melalui KTP selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU. Verifikasi data tersebut akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh KPU Takalar. Waktu pelaksanaan verifikasi tersebut telah diagendakan oleh KPU Takalar.(*/tribun-timur.com)

Penulis : Yasdin
Editor : Muh. Irham

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KPU Takalar Resmi Buka Pendaftaran Cabup Independen"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER