Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diizinkan untuk mencoret nama pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat. Mereka juga boleh menambahkan pegawai honorer yang memenuhi syarat, tetapi belum terakomodasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
KEPALA Inspektorat Takalar, Mulyadi Leo, Kamis 10 Mei, mengatakan, jika data honorer kategori dua (K2) yang dikembalikan BKD tidak sesuai dengan verifikasi ulang oleh pihak SKPD, maka SKPD tersebut bisa langsung mencoret nama honorer K2 itu.
"Misalnya, kalau dari 100 nama yang dikirimkan oleh BKD, ternyata cuma 50 saja yang dianggap benar, maka pimpinan SKPD bisa langsung mencoret yang lain. BKD hanya memastikan benar atau tidaknya K2 yang telah diverifikasi awal oleh SKPD itu," papar Mulyadi.
Selanjutnya, kata dia, jika masih ada honorer K2 yang belum masuk namanya, pimpinan SKPD bisa mengusulkan kembali ke BKD. Dengan begitu, diharapkan tidak ada honorer yang terzalimi.
Dia menambahkan, sebelum SKPD mengusulkan data honorer K2 kepada BKD, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sosialisasi dilakukan pada pertengahan 2010 lalu. Misalnya, SK pengangkatannya sebagai honorer adalah tahun 2005 ke bawah.
Mulyadi menganggap, apa yang dilakukan oleh BKD saat ini sudah benar. Sebab, pengusulan tersebut dilakukan oleh SKPD, maka SKPD terkait pula yang harus mempertanggungjawabkan data honorer K2 yang diusulkannya.
Sebagian besar data honorer K2 yang dikirim balik oleh BKD, ternyata surat keputusan (SK) pengangkatannya di atas tahun 2005. Tidak hanya itu, beberapa nama yang tercantum juga diketahui tidak aktif bekerja.
Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Andi Guntur menyayangkan adanya miskomunikasi antara pimpinan SKPD dengan BKD. "Setelah diperiksa ulang, ternyata banyak yang memakai SK di atas 2005. Berarti mereka bukan tenaga honorer seperti yang diminta oleh BKD, tapi tenaga sukarela," kata Guntur.
Guntur menambahkan, di antara 54 honorer K2 yang lolos verifikasi awal BKD, hanya segelintir orang yang memiliki SK pengangkatan 2005 ke bawah.
Lalu, tambah dia, BKD juga membuka peluang bagi K2 yang namanya tidak tercantum dalam daftar perekaman data untuk mendaftar pada pos pengaduan. Inilah yang kemudian disinyalir sebagai penyebab membeludaknya jumlah tenaga honorer K2 di Takalar. (yuk/sap)
Sumber : http://www.fajar.co.id
0 Response to "Pimpinan SKPD Boleh Coret Honorer"
Post a Comment