TAKALAR – Warga di Lingkungan Ciniaoyo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Mangara’bombang, menolak keberadaan tambang galian C di wilayah mereka. Pasalnya, tambang pasir tersebut dekat permukiman penduduk.
Ironisnya,tambang yang beroperasi sejak lama itu memiliki izin dari Dinas Pertambangan Takalar. Penolakan itu telah disampaikan warga ke DPRD Takalar beberapa waktu lalu. “Kami sudah sampaikan penolakan keberadaan tambang galian C ke DPRD.Tambang pasir itu mengancam permukiman kami dari tanah longsor dan banjir,” kata Rahman, warga Lingkungan Canrego di Takalar,kemarin.
Rahman meminta DPRD Takalar segera menindaklanjuti tuntutan warga terkaait keberadaan tambang C.“Kami menduga, izin tersebut palsu karena tambang pasir ini sangat dekat dengan permukiman warga.Tidak mungkin dinas terkait mengeluarkan izin karena mereka tahu aturan,” ujar dia. Wakil Ketua DPRD Takalar Hasbullah Rahman Nafsa Dg Bali mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga di Lingkungan Canrego.
Namun pihaknya tak bisa menghentikan aktivitas tambang karena Ali Alatas Dg Nai (pemilik tambang pasir) mengantongi izin resmi. Meski demikian, Dewan akan menelusuri lebih jauh, termasuk mengkaji kembali apakah, tambang pasir tersebut menyalahi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau tidak kerana dekat di pemukiman warga.
Lurah Canrego Syahrina Sakking berkilah tidak tahu warganya menolak tambang pasir dekat permukiman mereka. “Setahu saya,pemilik tambang tersebut sudah mengantongi izin sehingga beroperasi di lingkungan itu,”kilah dia. ● baharuddin
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com
Ironisnya,tambang yang beroperasi sejak lama itu memiliki izin dari Dinas Pertambangan Takalar. Penolakan itu telah disampaikan warga ke DPRD Takalar beberapa waktu lalu. “Kami sudah sampaikan penolakan keberadaan tambang galian C ke DPRD.Tambang pasir itu mengancam permukiman kami dari tanah longsor dan banjir,” kata Rahman, warga Lingkungan Canrego di Takalar,kemarin.
Rahman meminta DPRD Takalar segera menindaklanjuti tuntutan warga terkaait keberadaan tambang C.“Kami menduga, izin tersebut palsu karena tambang pasir ini sangat dekat dengan permukiman warga.Tidak mungkin dinas terkait mengeluarkan izin karena mereka tahu aturan,” ujar dia. Wakil Ketua DPRD Takalar Hasbullah Rahman Nafsa Dg Bali mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga di Lingkungan Canrego.
Namun pihaknya tak bisa menghentikan aktivitas tambang karena Ali Alatas Dg Nai (pemilik tambang pasir) mengantongi izin resmi. Meski demikian, Dewan akan menelusuri lebih jauh, termasuk mengkaji kembali apakah, tambang pasir tersebut menyalahi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau tidak kerana dekat di pemukiman warga.
Lurah Canrego Syahrina Sakking berkilah tidak tahu warganya menolak tambang pasir dekat permukiman mereka. “Setahu saya,pemilik tambang tersebut sudah mengantongi izin sehingga beroperasi di lingkungan itu,”kilah dia. ● baharuddin
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com
0 Response to "Warga Canrego Tolak Tambang Galian C"
Post a Comment