TAKALAR, FAJAR -- Komisi pemilihan umum (KPU) Takalar meminta seluruh pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) tidak melakukan kampanye di luar dari jadwal. Pasalnya, KPU Takalar telah menetapkan masa kampanye 17-30 September 2013.
"Sesuai aturan yang ada saat ini, pasangan calon tidak bisa lagi bebas seenaknya. Karena setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka terikat dalam ketetapan KPU. Sebelum penetapan, mereka memang dibiarkan untuk memasang atribut dengan alasan sosialisasi," kata Anggota KPU Takalar, Jusalim Sammak, Senin, 20 Agustus.
Keputusan ini, tambah Jusalim, berdasarkan kesepakatan antara KPU, Panwaslu, Satpol PP, dan tim sukses masing-masing calon dalam rapat koordinasi, akhir pekan lalu. Segala jenis atribut pasangan calon, mulai dari baliho, selebaran hingga stiker yang menempel di tempat fasilitas umum akan dibersihkan. "Termasuk stiker atau alat peraga yang menempel di angkutan umum, seperti pete-pete. Itu juga harus dibersihkan," tegasnya.
Tim sukses pasangan calon, diberikan waktu untuk menertibkan alat peraga milik masing-masing calon, hingga 23 Agustus. Alasannya, jika tim pasangan calon menertibkan sendiri, mereka bisa menyimpan atribut yang kemungkinan dapat digunakan kembali pada saat kampanye nanti.
"Kami juga telah sepakat, hingga batas waktu yang sudah ditentukan ternyata masih ada atribut terlihat, maka Satpol PP yang akan menurunkan paksa sesuai arahan dan petunjuk yang dikoordinasikan KPU dan pihak panwaslu," jelas Jusalim.
Sejauh ini, pasangan calon juga diminta tidak memobilisasi massa di suatu tempat atau memanfaatkan kegiatan warga untuk memasang segala macam atribut yang bersifat kampanye.
Terpisah, Anggota Panwaslu Takalar, Syamsuddin Sarro menyambut baik keinginan KPU untuk menegakkan aturan pemilukada. Hanya saja, dirinya merasa aturan penertiban atribut tersebut belum bisa diterapkan saat ini. Apalagi, atribut yang terpampang saat ini, tidak memenuhi empat unsur kampanye secara kumulatif.
"Setahu saya, aturannya atribut dibersihkan tiga hari sebelum masa pencoblosan atau masa tenang. Tapi karena ini kesepakatan bersama, kita tetap akan ikut KPU selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah. Panwaslu tetap akan mengawasi jalannya seluruh tahapan," paparnya. (yuk/upi)
Sumber : http://www.fajar.co.id
0 Response to "Patuhi Jadwal Kampanye | Imbauan KPU Takalar kepada Pasangan Calon "
Post a Comment