MAKASSAR - Calon Bupati Takalar Syamsari Kitta meyakini gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan Komisi Pemilihan umum yang menetapkan satu putaran Pemilukada Takalar akan diterima sehingga pemilukada berpotensi dua putaran.
Syamsari Kitta di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mengatakan, dirinya sangat yakin jika akan ada putaran kedua, karena dalam persidangan di MK, saksi dirinya yang mengetahui adanya pembukaan segel kotak suara oleh petugas KPUD Takalar itu dibenarkan oleh saksi dari KPUD Takalar sendiri.
Kita cuma ingin suara sekitar 1.800 lebih itu di batalkan sehingga, prosentase suara pada Pemilukada Takalar tidak ada yang mencapai 30% + 1, dan menjadikan suara nomor urut dua jadi 29,6%, ungkapnya di hadapan sejumlah Wartawan, Senin
Dalam persidangan di MK yang beberapa kali, saksi yang dimuculkan pasangan nomor urut dua melakukan pengerusakan pada kotak suara di TPS Kepulauan Tana Keke dan hakim sendiri juga menanyakan apa alasana petugas KPPS untuk merusak segel kotak suara?
Kamipun mengambil kesimpulan bahwa 80% Pemilukada Takalar akan dua putaran dan menguntungkan kami sebagai kandidat yang menggugat keputusan KPU Takalar tersebut, tegasnya.
Untuk gugatan pemilukada yang cuma diberi batas waktu 14 hari dari masa masuknya laporan gugatan, sehingga jika gugatan Saritta dikabulkan oleh MK maka, kemungkinan besar Pemilukada Takalar akan menjadi domain nomor urut empat atau pasangan Saritta.
Gugatan yang dimasukkan ke MK bukan cuma dari kubuh nomor empat melainkan juga dari kubuh pasangan nomor enam. Jadi kalau ini dikabulkan peluang putaran kedua akan menyudutkan pasangan nomor urut dua, tambahnya.
Namun semua itu dibantah Sekertarid DPD II Partai golkar Alamsyah Demma yang mengangap keputusan MK minggu ini akan membatalkan gugatan yang dilayangkan dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar.
Kami yakin putusan akan berpihak pada kami, karena semua saksi yang membatalkan keterangan saksi dua pasangan calon yang menggugat itu dijadikan dasar MK untuk mengeluarkan putusan, pungkasnya
Sumber : http://rakyatsulsel.com
0 Response to "SARITTA YAKIN MK MENERIMA GUGATANNYA"
Post a Comment