Syamsari Kitta Optimis Menangkan Gugatan di MA


Makassar, KM– Calon bupati takalar dari PKS, Syamsari Kitta optimis jika Pilkada Takalar akan digelar dua putaran. Pasalnya dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dia meminta pembatalan 1800 suara Lebih untuk pasangan nomor urut dua.

Menurutnya jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK maka otomatis suara nomor urut dua akan berkurang menjadi 29 persen lebih. Sehingga tidak Ada lagi pasangan yang mencapai perolehan suara 30 persen, dengan demikian Pilkada Takalar harus dua putaran.

“Gugatan ke MK adalah membatalkan 1800 lebih suara untuk nomor urut, nah jika ini dikabulkan maka otomatis tidak ada pasangan yang mencapai 30% suara, sehingga pilkada takalar harus dua putaran,” ujar Syamsari di DPRD Sulsel, Senin (29/10/2012).

Syamsari optimis gugatannya akan dikabulkan oleh MK karena dari bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terbukti terjadinya kecurangan pada saat Pemilukada Takalar beberapa waktu lalu. MK sendiri baru akan memutuskan gugatan Pilkada Takalar pada Kamis (01/11/2012). [KM02]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Syamsari Kitta Optimis Menangkan Gugatan di MA"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER