"Bisa Seret 4 Legislator"
Kasus Bansos Makin Liar, Wakajati Bilang
MAKASSAR, BKM -- Puluhan aktivis dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) dan Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (2/5), menuntut kejati menyeret para penikmat dana bantuan sosial (bansos). Pengunjuk rasa datang dengan membawa spanduk bergambar empat anggota DPRD Sulsel yang diduga sebagai penerima dana bansos. Keempatnya adalah Adil Patu dari Partai PDK, Andry Arief Bulu dari Partai Demokrat, Burhanuddin Baharuddin dan Yagkin Padjalangi keduanya dari Partai Golkar.
"Bukan hanya Anwar Beddu saja yang menikmati hasil korupsi, tapi masih banyak anggota DPRD yang turut terlibat dan menikmati. Mereka juga harus diseret oleh kejati," tegas Asmal Amal, koordinator lapangan Germak.
Aksi unjuk rasa para aktivis ini berlangsung sehari setelah sidang perdana Anwar Beddu, terdakwa dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 8,8 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, Anwar disebut oleh JPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penyaluran bansos kepada 202 lembaga fiktif.
Asmal dalam orasinya mengatakan, sangat tidak wajar jika hanya Anwar yang diseret dalam kasus ini. Sementara, ada pihak yang telah menikmati dana bansos tidak tersentuh oleh hukum. Massa yang tergabung dalam aliansi Germak dan LPPSS ini, sebelum diterima tim aspirasi DPRD, sempat membakar ban bekas di depan Gedung DPRD.
Mereka juga meneriakkan yel-yel yang mendesak kejati mengadili semua penerima dana bansos. "Tidak boleh ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini," pintanya.
Para pengunjuk rasa kemudian diterima oleh tim penerima aspirasi DPRD Sulsel, Dodi Amiruddin dan Andi Tenri Muntu Djabir. Kepada pendemo, Doddy mengatakan, DPRD Sulsel tidak punya kewenangan untuk memproses kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sulsel tahun 2008. Sebab itu wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi."Ini berada di luar kewenangan kami. Biarkan berjalan atau diproses di kejaksaan," ujar Doddy.
Jenderal lapangan, Rifadil Sungkar, meminta untuk bertemu dengan pimpinan DPRD Sulsel, termasuk empat legislator penerima bansos. Sayang keinginan para pengunjuk rasa ini tidak terpenuhi. Keempat legislator itu sedang tidak berada di tempat.
Tidak puas dengan komentar Doddy, massa Germak dan LPPSS, melanjutkan demonstrasinya di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo.
Di kejati, pendemo diterima langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Andi Abd Karim.
Abd Karim, meyakinkan pengunjuk rasa bahwa kasus ini tak berhenti sampai pada Anwar Beddu. Kasus bansos masih berproses, dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru.
“Kami tidak akan diam, kasus ini akan dituntaskan. Tergantung fakta persidangan nanti. Kalau keempat legislator itu juga dianggap terlibat, ya kita proses. Pokoknya siapapun yang terlibat, akan kami proses. Termasuk mengusut tuntas keterlibatan Andi Muallim," tegasnya.
Tak Mungkin Hanya Anwar
Koordinator Anti Corruption Commitee Abdul Muttalib dan pengamat hukum Murlianto, Rabu (2/5) menegaskan kepada jaksa untuk segera mengarahkan bidikannya kepada Muallim. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas menyebutkan peran serta Muallim dalam penyaluran dana bantuan sosial senilai Rp 8,8 miliar tersebut.
Muttalib mengatakan, dakwaan jaksa sudah mengarah ke Muallim, sehingga jaksa harus mempersiapkan tersangka baru dan memanggil Muallim untuk kembali diperiksa. "Jika memang dalam pemeriksaan Muallim berperan penting, maka jaksa harus berani menetapkan dia sebagai tersangka baru," katanya.
Majelis hakim, kata mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini, harus tegas memberikan perintah ke jaksa untuk memeriksa Muallim.
Murlianto menambahkan, dalam jeratan pasal terhadap terdakwa Anwar Beddu junto 55 KUHPidana atau turut bersama-sama, jelas menyebutkan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab pidana bersama-sama dengan terdakwa memuluskan pengucuran dana bansos. "Pasti ada yang menyuruh dan ada yang mencairkan. Tidak mungkin hanya satu orang. Jaksa harus jelaskan keterlibatan Muallim," tegas Murlianto.
Pakar Hukum, Hambali Talib, mengatakan, kalau melihat dakwaan melalui berbagai media hampir pasti bahwa tersangka dalam surat dakwaan itu bukan hanya satu. Artinya ada orang lain yang membantu apa yang dilakukan oleh Anwar Beddu.
Namun hal ini, kata Hambali, apabila jaksa mau secara objektif menelusuri dan mengungkap kasus bansos tersebut. Karena dakwaan jaksa merupakan dasar pemeriksaan dan sebagai dasar tuntutan serta nantinya juga menjadi dasar hukuman. Adanya nama Muallim dalam dakwaan berarti secara materil apa yang diukir oleh jaksa ada indikasi kuat yang bersangkutan terlibat.
Dakwaan kata dia, tidak berhenti pada hanya menyebut nama dalam surat dakwaan. Tapi harus dibuktikan oleh jaksa bahwa memang ada fakta dan data yang menunjukkan keterlibatan Muallim hingga namanya disebut dalam surat dakwaan.
"Kita berharap ini pintu masuk bagi pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus bansos apakah Andi Muallim dan orang-orang yang menerima bansos tidak secara prosedural tidak berhenti pada nama Anwar Beddu," jelasnya.
Sumber : http://www.beritakotamakassar.com
0 Response to ""Bisa Seret 4 Legislator" Kasus Bansos Makin Liar, Wakajati Bilang"
Post a Comment