Transportasi Ranjang Diduga Gunakan Dana Jamkesmas

Dugaan Korupsi Alkes Takalar 

MAKASSAR, CAKRAWALA — Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan 85 unit ranjang elektronik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle Takalar disinyalir menimbulkan kerugian negara senilai Rp532 juta 2010 silam. 

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang itu mengungkapkan bahwa proses pembayaran biaya transportasi ranjang elek­tronik dari Jakarta ke Takalar menggunakan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp375 juta untuk 35 unit ranjang. 

“Saya membayarkan tagihan dari terdakwa (Roslia) yang merupakan dana Jamkesmas untuk pembayaran biaya transport,” kata Bendahara Pengeluaran RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar, Yusran, di depan majelis hakim, Selasa, 12 Juni. 

Sidang dengan menghadirkan tiga saksi tersebut, masing-masing Yusran selaku Bendahara Pengeluaran, Nur Ilham Malik sebagai kepala seksi belanja langsung dan tidak langsung, dan Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar Adrianus yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Perawatan. 

Namun kesaksian Yusran yang menyatakan bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar biaya transport berasal dari dana jamkesmas dibantah Suparmin yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran. 

Dari keterangan Suparmin yang juga didudukan menjadi terdakwa menjelaskan bahwa untuk pembayaran transportasi angkutan 35 unit ranjang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan sebesar Rp1,2 miliar yang termasuk didalamnya biaya transport alat kesehatan. 

Terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle dr Syarifuddin dan mantan Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle yang sekarang menjabat Wakil Direktur RS Labuang Baji Makassar, Idayati Sanusi. 

Terdakwa lain, yakni Suparmin (Bendahara Pengeluaran) dan Roslia serta Andi Tenri Senge (Bendahara Rutin). (hen/ism)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Transportasi Ranjang Diduga Gunakan Dana Jamkesmas"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER