Belum Terdata, Jangan Diam

KPU Buka Posko Pengaduan Data Pemilih

TAKALAR, FAJAR -- Masyarakat yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Takalar, segera mengadu ke posko yang disiapkan KPU. 

KPU Pemilihan Umum (KPU) Takalar membuka kesempatan koreksi bagi wajib pilih yang belum terdaftar dalam DPS maupun Daftar Pemilih Tambahan. Ketua KPU Takalar, Faisal Amir mengatakan, data pemilih selalu menjadi masalah dalam pemilukada. 
Untuk meminimalisasi, KPU membuka posko pengaduan data pemilih mulai 14 hingga 16 Agustus. Posko ini akan membantu warga yang belum terdaftar untuk dimasukkan dalam data pemilih tetap (DPT).

"Setelah posko pengaduan ini ditutup, tidak ada lagi warga yang mengeluh namanya tidak terdaftar di DPT," papar Faisal, di sela-sela launching posko pengaduan data pemilih yang dirangkaikan penyerahan data pemilih di Gedung Islamic Centre, Senin, 13 Agustus.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas ikut menekankan pentingnya verifikasi data pemilih untuk menyukseskan pemilukada Takalar. Ia mewanti-wanti pihak manapun untuk tidak mempermainkan data pemilih. Sebab tidak boleh ada satu warga pun yang bersyarat untuk memilih, namun tidak masuk dalam daftar pemilih. 

"Data pemilih ini dinamis. Bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi jangan bermain-main di dalamnya. KPU dan panwaslu harus bekerja dengan masyarakat menghindari kesalahpahaman demi menciptakan pemilu yang baik, damai, terbuka dan berkualitas," papar Jayadi.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan DPS berjumlah 192.598 jiwa. Namun dari hasil verifikasi, jumlah DPS mengalami pengurangan sebesar 20 jiwa sehingga DPS kini berjumlah 192. 578 jiwa. Pengurangan tersebut disebabkan warga meninggal, pindah domisili, dan terdaftar sebagai anggota TNI/Polri.

Sementara itu, KPU Takalar menetapkan data pemilih tambahan mencapai 18.911 jiwa (grafis). Jumlah pemilih tambahan akan diverifikasi kembali berdasarkan PPS masing-masing selama tiga hari bersamaan dengan dibukanya posko pengaduan. "PPS ini akan menyerahkan salinan data pemilih tambahan kepada kepala desa dan lurah. 

Pemerintah desa dan kelurahan harus diberitahu, untuk membantu verifikasi pemilih yang tidak terdaftar," terang Anggota KPU Takalar, Attahiria Nas. KPU akan mengesahkan dan menetapkan DPT 17 Agustus hingga 23 Agustus nanti. (yuk/ysd)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Belum Terdata, Jangan Diam "

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER