Bupati Takalar Dinilai Paling Bertanggungjawab Korupsi Ranjang


Makassar (ANTARA News) - Bupati Takalar Ibrahim Rewa dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi ranjang (tempat tidur) elektronik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle Takalar, Sulawesi Selatan.

"Yang harusnya dijadikan tersangka itu Bupati Takalar Ibrahim Rewa karena dia sebagai penanggungjawab dan yang memerintahkan agar segera dilakukan pencairan anggaran kepada rekanan," ujar kuasa hukum tersangka drg Syarifuddin Abdullah, Asfah A Gau di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, penetapan kliennya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle Takalar, drg Syarifuddin Abdullah sebagai tersangka sebagai bentuk konspirasi kekuasaan antara kepolisian dengan bupati.

Karena pencairan sisa anggaran proyek pengadaan alat-alat kedokteran umum kebutuhan sebesar Rp150 juta yang dilakukan Syarifuddin tersebut atas perintah langsung Bupati.

"klien saya awalnya tidak mau membayarkan sisa pembayaran itu karena sudah mencurigai adanya ketidak beresan. Namun karena terdesak dia bersama rekan-rekannya menghadap Bupati. Dari pertemuan itulah, bupati menginstruksikan segera membayarkan sisa anggaran itu kepada Andi Tenri Senga (rekanan)," ungkapnya.

Makanya, dirinya sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Takalar yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya.

Padahal, Syarifuddin tidak pernah dimintai keterangannya sebagai saksi, melainkan langsung pemanggilan sebagai tersangka dan dipaksa untuk
menandatangani surat penolakan pendampingan kuasa hukum.

Pemaksaan tandatangan ini dianggap sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) karena setiap warga berhak mendapat bantuan atau didampingi kuasa hukum.

"Saya heran dengan Kapolres, seharusnya dia itu paham tentang Undang-Undang, tetapi tindakannya itu seolah-olah jika dia tidak paham hukum dan undang-undang," katanya.

Dengan dasar itu, kapolres dinilai melakukan pendekatan hukum secara kekuasaan, bukan pendekatan kewenangan. Karena dalam pasal 51 ayat satu (1) KUHP yang harus ditersangkakan itu adalah Bupati Takalar.

Nasiruddin Pasigai kuasa hukum mantan Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle, dr Idayati Sanusi juga mendesak Kapolres Takalar AKBP Andi Asdi agar segera menjadikan Bupati Takalar Ibrahim Rewa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena merugikan keuangan negara sebesar Rp532 juta pada TA 2010.

"Seharusnya pihak kepolisian tidak hanya menyeret lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mestinya Bupati Takalar Ibrahim Rewa juga harus di seret ke penjara," katanya.

Kelima tersangka yang dimaksud masing-masing adalah dr Idayati Sanusi, mantan Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle, sekarang menjabat Wakil Direktur RS Labuang Baji Makassar, Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle drg Syariifuddin, bendahara pengeluaran Suparmin, bendahara rutin Roslia dan Andi Tenri Senge.
(T.KR-MH/F003) 

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Bupati Takalar Dinilai Paling Bertanggungjawab Korupsi Ranjang"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER