Oknum PNS Dukung Salah Satu Calon di Takalar



TAKALAR, UPEKS–Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar menetapkan calon Bupati takalar serta pengundian nomor di gedung Islamic Centre Takalar, ketujuh bakal calon resmi menyandang calon Bupati Takalar.


Namun di tengah rapat pleno KPUD Takalar terlihat seorang oknum PNS memegang foto salah satu calon Bupati Takalar sehingga menjadi fokus perhatian yang ada di dalam ruangan Islamic Centre. Panwaslu Kabupaten Takalar Syamsuddin Sese, menjelaskan, seorang PNS itu netral tidak bisa mendukung salah satu calon bupati Takalar.




“Itu suatu pelangagaran berat, karena PNS sangat dilarang,”jelasnya. Menurutnya, keperpihakan PNS melanggar undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang undang-undang pokok kepegawaian pasal 3 yang mengatur netralitas PNS. “Bukan hanya itu PNS, juga melanggar PP 53 tahun 2010 yang menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan pada calon kepala daerah. Sanksinya jelas sekali dalam peraturan pemerintah pada pasal 4 angka 15,”tegasnya. (jah/jar)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Oknum PNS Dukung Salah Satu Calon di Takalar"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER