TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar menetapkan zona kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada ) Takalar dalam dua wilayah yakni zona wilayah satu dan zona wilayah dua.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang dihadiri tim pemenangan pasangan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Takalar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kapolres Takalar, dan Dandim 1426 Takalar, di Kantor KPU Takalar, Rabu (5/9/12).
Zona wilayah satu dan zona wilayah dua yang ditetapkan akan dipakai pada kampanye putaran pertama. Sementara pada putaran kedua para kandidat tidak lagi akan berkampanye menggunakan zona satu dan zona dua. Namun, mereka akan menggunakan zona kabupaten yang tak lagi dibagi oleh KPU Takalar.
Zona wilayah satu meliputi Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kecamatan Pattalassang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), dan Kecamatan Mangarabombang (Marbo). Sementara untuk zona wilayah dua meliputi lima kecamatan yakni, Kecamatan Galesong, Kecamatan Galesong Utara, Kecamatan Galesong, Kecamatan Sanrobone, dan Kecamatan Mappakasunggu.(*)
Penulis : Yasdin
Editor : Ridwan Putra
Sumber : http://makassar.tribunnews.com
0 Response to "Ini Dua Zona Kampanye Pilkada Takalar"
Post a Comment