PNS Takalar Divonis Satu Tahun Penjara


MAKASSAR, CAKRAWALA — Anwar M Husain, ketua panitia proyek pengadaan alat pemotong hewan di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu, 12 September.

Anwar yang didudukkan menjadi terdakwa dinilai secara sah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk membuat harga perkiraan sementara (HPS).

Sebelumnya, penyidik menyebutkan ada empat nama yang diduga bertanggung jawab dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2009 itu, yakni Kepala Dinas Pertanian Takalar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Arifuddin Mahie, Panitia Pejabat Pembuat Komitmen Muhammad Ridwan Gani, Ketua Panitia Lelang Anwar Husein, dan rekanan proyek dari CV Syahrial Pratama Muhammad Ilyas Husein.

Dari keempat nama yang disebut-sebut pihak yang bertanggung jawab, penyidik hanya menetapkan Anwar Husain sebagai tersangka, meski proses perkara kasus sempat menghilang.

Pengadaan alat potong hewan merupakan bagian dari proyek pengadaan rumah hewan (RPH) Modern Pa’rampunganta dengan pemanfaatan biogas, termasuk jalan usaha tani. Anggaran proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Dari proses pengerjaan tersebut, diduga terjadi markup (penggelembungan) anggaran yang menimbulkan kerugian sekitar Rp300 juta. Proyek tersebut juga dinilai melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (hen/ism)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PNS Takalar Divonis Satu Tahun Penjara"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER