Cairkan Dana Bansos 15 Legislator di Bank Sulsel

MAKASSAR, FAJAR -- Sebanyak 15 anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulawesi Selatan memerintahkan stafnya, Firdaus, untuk mencairkan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp1.090.000.000.

"Saya hanya diperintahkan sama 15 orang anggota dewan untuk mencairkan dana bansos di Bank BPD Sulsel (sekarang Bank Sulsel, red)," kata Firdaus saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, 5 Juni.

Pengakuan dari salah satu staf DPRD Sulsel ini kemudian memunculkan nama-nama politikus Partai Golkar yang mendominasi penerimaan dana bansos pada periode tahun anggaran (TA) 2008 dengan nilai total kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.

Beberapa nama anggota DPRD Sulsel yang mencairkan dana bansos secara berulang kali itu masing-masing Dodi Amiruddin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkarnain dari Partai Bulan Bintang (PBB), Burhanuddin dari Partai Golkar, dan Pontasik (PDI-Perjuangan).

Juga ada nama Kamaruddin (Partai Golkar), Chaedier Karaeng Sijaya (Golkar) Mapparesa Tutu (Golkar), Natsir DM (PPP), Susi Susmita (PKS), Yagkin Padjalangi (Golkar), HM Roem (Golkar), dan A Page Sanrima (PDK) serta Arifuddin Saransi (Golkar).

Dalam kesaksiannya, dirinya sering diminta untuk mencairkan dana bansos itu secara berulang kali, bahkan untuk mantan legislator Arifuddin Saransi (alm) dirinya mencairkan cek sebanyak empat kali.
Saat Ketua Majelis Hakim Zulfahmi mencecarnya pernyataan dana pengembalian itu, saksi sendiri lebih banyak memilih bungkam karena dana itu diperuntukkan untuk para anggota DPRD Sulsel.

Saksi yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu hanya mengingat telah mencairkan dana milik Zulkifli, Muhammad Roem Latunrung, Chaedier Karaeng Sijaya, Mapparessa Tutu, Zulkarnain, Arifuddin Saransi, serta Mukhlis Pannaungi.
Khusus Zulkifli, dirinya mengaku dua kali diminta untuk mencairkan dana bansos, sedangkan untuk Arifuddin Saransi sebanyak empat kali pencairan, Mapparessa Tutu sebanyak satu kali serta yang lainnya.

Ia merinci, pada 13 Maret 2008 dirinya mencairkan sebanyak Rp90 juta, 27 Juli 2008 sebanyak Rp70 juta, 29 April 2008 sebanyak Rp30 juta dan 12 Desember sebanyak Rp100 juta.
Khusus Desember 2008, dirinya mengakui telah melakukan pencairan sebanyak lima kali di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel yang nilainya tidak diingatnya lagi.

Sementara itu, salah satu saksi kunci yang seharusnya memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Makassar yakni mantan Kepala Bidang Kesejahteraan pada Biro KAPP Sulsel, Andi Murlina, belum bisa hadir dalam persidangan karena mengalami gangguan kesehatan.

Salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greffik mengatakan, Hj Murlina masih berada di Jakarta untuk proses pengobatan setelah adanya surat keterangan sakit dari dr Oetmar Syamsuddin yang menanganinya di RS Metropolitan Medical Centre (MMC) Jalan HR Rasuna Said Jakarta.

Murlina didiagnosa mengalami kanker ovarium dan harus menjalani operasi pengangkatan yang dijadwalkan pekan ini. Surat keterangan sakit itu tertulis mulai 2 Juni 2012.

"Untuk sementara kita tidak bisa menghadirkan Murlina dalam persidangan karena sedang sakit dan berobat di MMC Jakarta. Murlina akan menjalani proses operasi sesuai dengan surat keterangan dokter yang kami terima," katanya sambil memperlihatkan surat keterangan sakit tersebut kepada wartawan.

Sebelumnya, pada sidang kasus dugaan korupsi Bansos Sulsel ini mendudukkan mantan Bendahara dan Pengeleloaan Kas Daerah, Anwar Beddu sebagai terdakwa karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam pencairan dana bansos sebesar Rp8,8 miliar pada 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif yang tidak terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel.

Terdakwa kemudian dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Semula disebut-sebut kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp25 miliar tetapi berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan wilayah Sulawesi Selatan dinyatakan sekitar Rp8,8 miliar adalah nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (id/sil)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Cairkan Dana Bansos 15 Legislator di Bank Sulsel"

Post a Comment

KOMENTAR FESBUKER